BAB II
PEMBAHASAN
A. Biografi Abu ‘Ala Al-Maududi
Sayyid Abul A'la Maududi lahir pada 25 September 1903, bertepatan dengan 3 Rajab 1321 di Aurangabad. Ayahnya bernama Sayyid Ahmad Hasan. Dia adalah anak bungsu dari lima bersaudara, ia mendapat gelar sebagai syaikhul syuyukh (guru-gurunya sufi) di India. Para pendiri tarikat Chistiyyah ini memiliki garis keturunan yang bersambung pada Nabi. Oleh karenanya, nama mereka selalu diembeli sayyid. Dari ibunya, Ruqaiyah Begum, nasabnya berasal dari keluarga utama asal Turki yang berimigrasi ke India pada saat Aurangzeb berkuasa dan pernah menjabat pos penting di pemerintahan Mughal. Pada masa kecilnya, Maududi sangat disayang oleh ayahnya. Perhatian besar ayahnya yang penganut tasawuf inilah, menurut Maududi dalam autobiografinya, telah mempengaruhi sikap hidupnya. Terutama sekali dalam idealisme, kealiman dan kerendahan hati.
Ahmad Hasan sangat memperhatikan pendidikan anak-anaknya. Makanya, dia memandang perlu untuk mengajar sendiri anak-anaknya. Ayahnya menginginkan Maududi menjadi seorang kiai, seorang ahli ilmu kalam dan sekaligus sebagai pemikir Islam. Sebelum anak-anaknya tidur, dia selalu bercerita tentang orang-orang besar dalam Islam dan kebesaran sejarah Islam. Maududi memulai pendidikannya dengan belajar bahasa Persia, Urdu dan kemudian Arab. Di samping itu, dia juga belajar mantiq, fikih dan hadits. Dalam usianya yang sangat muda, Maududi memiliki keinginan yang menggebu untuk menulis. Namun sang ayah tidak mengijinkan. Sebaliknya, dia menyarankan anaknya banyak membaca lebih dahulu agar memiliki fondasi dan kematangan yang kokoh dalam berbagai ilmu.
Pada tahun 1914, saat umurnya menjelang sebelas tahun, dia masuk di Madrasah Fauqaniyah di Aurangabad. Sekolah ini berafiliasi pada Uthmaniyah University Hyderabad, yang mengajarkan ilmu-ilmu klasik dan modern sekaligus. Maududi adalah sosok yang tak pernah puas dengan satu ilmu tertentu. Di usianya yang sangat muda, dia telah bersentuhan dengan berbagai disiplin ilmu. Seperti Miqat dalam bidang logika, fiqh dan Hadits. Usia sebelas tahun, dia telah mampu menerjemahkan buku Al-Mar'ah Al-Jadidah karya Qasim, pengarang Mesir kenamaan "dan sekaligus sangat liberal" ke dalam bahasa Urdu. Penerjemahan ini adalah berkat kemampuannya yang sangat tinggi dalam bahasa Arab. Pada tahun 1915 keluarganya pindah ke Hyderabad. Di sini dia masuk madrasah Darul Ulum. Namun dia tidak mampu melanjutkan sekolah di tempat itu karena tak lama setelah mereka sampai di Hyderabad, ayahnya jatuh sakit. Enam bulan kemudian dia terpaksa meninggalkan Hyderabad menuju Bhopal untuk menemani ayahnya. Penyakit ayahnya yang berkepanjangan dan krisis finansial, telah memaksa Maududi untuk meninggalkan bangku sekolah dan harus menerima realitas hidup yang pahit. Dalam usia lima belas tahun, Maududi sudah harus bisa menghasilkan uang lewat keringatnya sendiri.
Sejak mudanya al Maududi telah mempunyai kecenderungan kuat pada bidang jurnalistik, pernah menjadi editor beberapa massa. Dalam usia 17 tahun, ia menjadi pemimpin harian Taj di Jabalpur (India). Kemudian menjadi pemimpin al Jami’ah salah satu harian Islam yang paling berpengaruh dan populer di New Delhi (1920-an). Minatnya pada politik tumbuh pada usia sekitar 20 tahun, dan buah tangannya yang pertamadalam masalah ini adalah al Jihaad fi al Islam (Jihad dalam Islam), salah satu buku yang cermat dan tajam dalam menganalisis hukum Islam, perang dan damai.[1]
Pemikiran al Maududi, tidak saja berpengaruh dan bergema di kawasan sub kontinen Indo-Pakistan, melainkan di seluruh dunia Islam. Karya-karyanya banyak diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa, di samping ia pernah berkeliling dunia untuk memberikan kuliah di berbagai ibu kota negara-negara timur tengah, London, New York, Toronto dan sejumlah pusat studi di kota-kota besar lainnya. Ia pernah juga malakukan studi tour ke beberapa tempat seperti Jordan, Jerussalem, Suriah, Mesir dan Saudi Arabia, untuk mempelajari aspek-aspek geografi dan historinya.[2]
Akhirnya pada tahun 1953, al Maududi dijatuhi hukuman mati oleh pemerintah Pakistan karena tuduhan “subversif” yang berkaitan dengan masalah sekte Ahmadiyah Qadani. Akan tetapi, al Maududi bukannya minta naik banding atau memohon pengampunan pada penguasa pada waktu itu. Dengan semangat gembira ia memilih kematian dari pada meminta pengampunan kepada mereka yang memang ingin menggantungnya. Keteguhan al-Maududi ini, justru menggoncangkan pemerintah dan di bawah tekanan-tekanan dari dalam dan luar negeri, pemerintah Pakistan mengubah hukuman mati itu menjadi hukuman seumur hidup.
B. Karya-karya Ilmiah Al Maududi
1. Tahun 1929 pada usia 26 tahun menerbitkan karyanya al-Jihad fi al-islam
2. Tahun 1932 menerbitkan Risalah-yi-diniyat (Toword Understanding Islam)
3. Tahfim al-Qur,an (Memahami al-Qur,an)
4. Tahun 1938-1940, Musalaman aur Maujudah fi Siasyi Khasmakash (pengamatan mengenai permasalahan yang dihadapi muslim india)
5. Tahun 1952 menulis, Tajdid wa ihya’i-din (argument mengenai kebangkitan islam)
6. Tahun 1967, Islam ka Nazhariyah-yi Siyasi (ringkasan pandangan maududi mengenai peran islam politik)
7. Tahun 1969 menerbitkan Islam Riyasat (garis-garis besar mengenai Negara Islam)
C. Keterlibatan Al Maududi dalam politik
1. Pada tahun 1919, Maududi bergabung dengan gerakan khilafah yang bertujuan mendukung kelangsungan khilafah Islamiyah pada dinasti usmaniyah yang berpusat distanbul, kemudian dia dipercaya memimpin penerbitan organ panitia pusat, bernama al-jami’yah (1924-1928)
2. Pada tahun 1925 Maududi menulis sejumlah artikel sebagai bantahan terhadap tuduhan bahwa islam disebarkan dengan pedang, setelah orang Hindu di Swami Sharadhanand, dibunuh oleh seorang ekstrimis islam dengan mengatas namakan jihad. Kemudian pada tahun 1927 kumpulan artikelnya tersebut diterbitkan dalam satu buku dengan judul “al-jihad fi al-Islam”.
3. Pada tahun 1941 Maududi mendirikan Jama’ati-I- Islami, dalam suasana perjuangan kemerdekaan Anak benua India dari penjajahan ingris, selain itu, munculnya organisasi itu dipicu oleh keluarnya resolusi Lahore (Lahore Resolution) tahun 1940 yang digagas oleh All India Musliam League yang menuntut lahirnya negara Pakistan.
4. Jama’ati-I-Islami dilarang di bawah rezim Ayyup Khan, tanggal 9 oktober 1964
D. Konsep Negara Islam Menurut Al Maududi
1. Bentuk negara yang paling ideal adalah negara ideologis, yaitu negara Islam.
2. Ada tiga pilar utama negara islam:
a. Kedaulatan ada di tangan Tuhan
b. Konstitusi negara islam adalah syari’ah
c. Pemerintah (khalifah) merupakan pemegang amanat Tuhan, dengan tugas utama melaksanakan kehendak-kehendaknya dengan tidak melampaui batas-batas yang telah ditetapkannya.[3]
E. Sistem Pemerintahan
Konsep theo-demokrasi merupakan konsep politik Islam yang digagas oleh Al-Maududi. Seperti dapat diduga dari istilahnya, konsep theo-demokrasi adalah akomodasi ide theokrasi dengan ide demokrasi. Namun, ini tak berarti al-Maududi menerima secara mutlak konsep theokrasi dan demokrasi ala Barat. Al-Maududi dengan tegas menolak teori kedaulatan rakyat, berdasarkan dua alasan. Pertama, karena menurutnya kedaulatan tertinggi adalah di tangan Tuhan. Tuhan sajalah yang berhak menjadi pembuat hukum (law giver). Manusia tidak berhak membuat hukum. Kedua, praktik "kedaulatan rakyat" seringkali justru menjadi omong kosong, karena partisipasi politik rakyat dalam kenyataannya hanya dilakukan setiap empat atau lima tahun sekali saat Pemilu.
Sedangkan kendali pemerintahan sesungguhnya berada di tangan segelintir penguasa, yang sekalipun mengatas namakan rakyat, seringkali malah menindas rakyat demi kepentingan pribadi (Amien Rais, 1988:19-21). Namun demikian, ada satu aspek demokrasi yang diterima Al-Maududi, yakni dalam arti, bahwa kekuasaan (Khilafah) ada di tangan setiap individu kaum mukminin. Khilafah tidak dikhususkan bagi kelompok atau kelas tertentu. Inilah, yang menurut Al-Maududi, yang membedakan sistem Khilafah dengan sistem kerajaan. Dari sinilah al-Maududi lalu menyimpulkan,"Dan ini pulalah yang mengarahkan khilafah Islamiyah ke arah demokrasi, meskipun terdapat perbedaan asasi antara demokrasi Islami dan demokrasi Barat. (Al-Maududi, 1988:67).
Mengenai theokrasi, yang juga menjadi akar konsep theo-demokrasi, sebenarnya juga ditolak oleh Al-Maududi. Terutama theokrasi model Eropa pada Abad Pertengahan di mana penguasa (raja) mendominasi kekuasaan dan membuat hukum sendiri atas nama Tuhan (Amien Rais, 1988:22). Meskipun demikian, ada anasir theokrasi yang diambil Al-Maududi, yakni dalam pengertian kedaulatan tertinggi ada berada di tangan Allah. Dengan demikian, menurut Al-Maududi, rakyat mengakui kedaulatan tertingggi ada di tangan Allah, dan kemudian, dengan sukarela dan atas keinginan rakyat sendiri, menjadikan kekuasaannya dibatasi oleh batasan-batasan perundang-undangan Allah SWT). Dengan kata lain, theo-demokrasi adalah sebuah kedaulatan rakyat yang terbatas di bawah pengawasan Tuhan. Atau, seperti diistilahkan Al-Maududi, kekuasaan suci yang bersifat kerakyatan.
Bila diperhatikan secara tekstual bahwa pemikiran Al-Maududi ini agak sedikit bersifat di kotomis, terutama terhadap konsep barat. Namun bila dilihat pada sisi substansialnya, ia lebih modert yaitu selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kesamaan. Di samping itu dalam persoalan sistem ketaatan negara ia juga memiliki pandangan yang sangat fleksible.
Teori politik Islam seperti yang di kembangkan oleh al Maududi kelihatan menarik, bahkan pula”ganjil”. Keunikan atau keganjilan teori politik al-Maududi terletak pada konsep dasar yang menegaskan bahwa kedaulatan ada di tangan Tuhan, bukan di tangan manusia. Oleh karena itu, teori politik al Maududi berbeda dengan teori demokrasi dari Barat pada umumnya yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
Ia melihat dalam kenyatan yang tampak dari praktek demokrasi Barat adalah kegagalan menciptakan keadaan sosio-ekonomi, sosio-politik serta keadilan hukum. Hak-hak politik rakyat hanya terbatas sampai formalitas empat atau lima tahun sekali, dan dalam prakteknya, yang memperoleh perlindungan hukum hanya mereka yang berasal dari lapisan atas. Sedangkan bagi rakyat kebanyakan, hukum hanya merupakan slogan kosong tanpa dirahasiakan dalam kehidupan sehari-hari.[4]
Kedaan tersebut, jelas bertentangan dengan prinsip Islam. Bahwa setiap manusia adalah khalifah Allah dan masing-masing memikul tanggung jawab yang sama dalam jabatan kekhalifahan. Dengan demikian, status atau kedudukan setiap manusia adalah sederajat dalam masyarakat. Seseorang yang terpilih menjadi penguasa, kemudian ia berkuasa secara mutlak dan semena-mena, berarti ia telah merampas hak-hak orang lain sebagai khalifah Allah, dan tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip Islam. Penolakan al Maududi terhadap kedaulatan rakyat, tidak hanya berdasarkan adanya bukti praktek. Demokrasi yang sering menyeleweng, tetapi terutama berdasarkan pemahamannya tentang ayat-ayat al-Qur’an, yang menunjukkan beberapa prinsip Negara Islam. Prinsip-prinsip yang dimaksud adalah :
1. Otoritas dan kedaulatan tertinggi berada pada Tuhan
2. Tuhan saja yang berhak memberikan hukum bagi manusia. Manusia tidak berhak menciptakan hukum serta menentukan apa yang halal dan apa yang haram. Jadi, hukum di sini berarti norma-norma dasar.
3. Pemerintahan yang menjalankan aturan-aturan dasar dari Tuhan wajib ditaati oleh rakyat, karena pada dasarnya pemerintah bertindak sebagai badan politik yang memperlakukan hukum-hukum Tuhan.
Konsep kenegaraan Islam al-Maududi, muncul karena keinginannya menjadikan Pakistan sebagai sebuah Negara yang betul-betul Islam. Konsepsi kenegaraan ini, yang didasarkan pada prinsip-prinsip di atas dijabarkan sebagai berikut :
a. Sistem kenegaraan Islam bukan demokrasi, karena dalam system ini, kedaulatan (kekuasaan) negara secara mutlak di tangan rakyat. Sistem kenegaraan Islam adalah “Theo-demokrasi”, karena system ini mengakui bahwa kedaulatan rakyat itu dibatasi oleh hukum-hukum Tuhan dari al Qur’an dan sunnah. Manusia sebagai khalifahNya di bumi ini.
b. Pemerintah atau badan eksekutif, hanya dibentuk oleh umat Islam. Persoalan kenegaraan yang tidak diatur di dalam nash yang jelas, dipecahkan melalui kesepakatan umat Islam. Untuk mengetahui penjelasan dari al Qur’an dan sunnah diperlukan ijtihad dari orang yang mencapai tingkat mujtahid. Sedangkan hokum-hukum yang diambil dari nash-nash yang jelas, tidak seorang pun boleh mengubahnya. Seperti hokum riba, waris dan lain-lain.
c. Kekuasaan negara, dilakukan oleh tiga lembaga yaitu : legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dengan ketentuan debagai berikut :
Pertama. Kepala negara atau pemerintah, merupakan pemimpin tertinggi negara yang bertanggung jawab kepada Allah dan kepada rakyat. Ia harus selalu berkonsultasi dengan majelis syura yang mendapat kepercayaan umat. Kedua, Keputusan pada majelis syura, pada umumnya diambil atas dasar suara terbanyak. Ketiga, Jabatan kepala negara dan jabatan-jabatan lain yang penting tidak boleh diduduki oleh orang yang ambisius. Keempat. Anggota majelis syura, tidak dibenarkan terbagi ke dalam kelompok-kelompok atau partai-partai. Masing-masing harus menyampaikan pendapatnya secara perorangan. Kelima, badan yudikatif atau lembaga peradilan berada di luar lembaga eksekutif, hakim bertugas melaksanakan hokum-hukum Allah atas hambanya, bukan mewakili kepala negara, tetapi mewakili Allah.
F. Syarat Kepala Negara
Terkait dengan syarat-syarat kepala Negara menurut al-Maududi secara umum sebenarnya tidak jauh beda dengan pendapat tokoh-tokoh politik Islam yang lain, seperti seorang calon kepala Negara harus beragama Islam[5]. Syarat ini baginya merupakan sebuah kemestian karena baginya kewajiban seorang pemimpin salah satunya adalah bagaimana bisa menegakkan nilai-nilai Islam melalui kekuasaan. Hal ini jika di kaitkan dengan pemikiran politik Al-Ghazali sangatlak koheren, karena Al-Ghazali memandang agama berfungsi sebagai pondasi sedangkan politik (kekuasaan) adalah tiangnya, setidaknya bergabung kedua unsur ini sudah bisa tegak sebuah bangunan, bangunan itulah Islam yang sekaligus sebagai system hidup yang universal kata Maududi.
Dalam syarat lain Al-Maududi berpendapat seorang pemimpin harus laki-laki dewasa, alasan laki-laki selain menggunakan landasan normative dan historis ia juga melakukan pertimbangan dari aspek psikologis, karena baginya laki-laki lebih cakap. Pada syarat lain katanya seorang pemimpin harus sehat fisik dan mental serta seorang warga Negara yang baik di buktikan dengan kesalehannya. Pada akhirnya ia juga menekankan betapa pentingnya komitmen seorang pemimpin terhada Islam.[6]
G. Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Negara
Pada awalnya Al-Maududi memberikan sebuah prinsip umum terkait dengan pengangkatan seorang kepala Negara yaitu harus atas persetujusn seluruh umat. Secara etika seseorang tidak boleh memaksakan dirinya atas umat dengan cara yang tak etis, karena jabatan kepala Negara bukanlah jabatan milik keluarga atau kelas tertentu.[7] Dan seharusnya pemilihan kepala Negara di selenggarakan sesuai dengan persetujuan umat Islam tanpa ada kekerasan.
Al-maududi juga sangat memahami bahwa secara teknis, Islam tidak mengatur system ini, baginya hal ini adalah sebuah cara, jadi selama masih sesuai dengan prinsif-prinsif yang ada semuanya di serahkan dengan umat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan. Namun, selain harus sesuai dengan prinsif system yang di bangun harus juga sesuai dengan keinginan umat, agar di kemudian hari jika kepala Negara menghilangkan kepercayaan, maka rakyat dapat memecatnya. Terkait dengan pembentukan kepala Negara, bagi Al-Maududi, contoh yang paling ideal adalah semasa khulafa al-Rasyidin. Abu Bakar menduduki jabatan khalifah melalui pemilihan dalam satu pertemuan terbuka yang dihadiri oleh dua wakil-wakil dari suku Islam di Madinah, yaitu muhajirin dan anshar.
Demikian juga dengan pengangkatan Umar, saat itu Abu Bakar melakukan rapat tertutup yang juga di hadiri oleh dua kaum tadi, dasana mereka berkonsultasi mencari putusan terbaik buat umat. Sedangkan Usman Bin Affan lain lagi, di saat umar sedang terluka parah akibat tikaman Abu Lu’luah, didesak oleh para sahabat lainnya agar ia menunjuk penggantinya. Awalnya ia menolak tapi setelah di desak akhirnya ia merekomendasikan 6 orang sebagai formatur, setelah 6 orang musyawarah Ali yang disepakati menjadi khalifah, melalui rapat yang di pandang kurang sempurna.
Hemat penulis dari pemaparan sistem suksesi pada zaman khulafa al-rasyidin ada dua Argument Maududi terhadap sejarah suksesi itu, pertama, dari beberapa pengangkatan para sahabat sebagai khalifah tidak terdapat keseragaman, kedua, terkait dengan sistem suksesi sifatnya fleksibel, terlebih lagi hari ini dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedemikian canggih rasanya terlalu lemah kalau memang masih ingin mencontohi sistem yang dilakukan pada zaman sahabat, apalagi hari ini daerah begitu luas, perkembangan masyarakat demikian pesat, sudah tentu sistem lama kurang relefan untuk di terapkan. Makanya dalam persoalan ini banyak para tokoh berpendapai ini adalah wilaya ijtihatnya manusia untuk menentukan apa yang terbaik baginya.
Dalam hal pengangkatan kepala Negara menurut Al-Maududi hendaknya dilakukan melalui pemilihan, walaupun begitu ia tidak membolehkan adanya orang yang mencalonkan diri sendiri untuk menduduki jabatan atau melakukan kampanye. Kemudian anehnya lagi maududi tidak membolehkan adanya system partai-partai atau kelompok-kelompok, kalaupun ada hanya di bolehkan satu partai.[8]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Konsep theo-demoksasi merupakan system politik Islam yang digagas oleh Al-Maududi, yang merupakan akomodasi dari ide theokrasi dan ide demokrasi. Maududi dengan tegas menolak ide tentang kedaulatan rakyat yang merupakan inti dari ajaran demokrasi Barat. Hal ini didasari atas dua alasan, Pertama, menurutnya kekuasaan tertinggi adalah di tangan Tuhan. Manusia tidak berhak membuat hukum. Kedua, peraktek kedaulatan rakyat seringkali menjadi omong kosong , karena hak politik rakyak umumnya didominasi oleh. Khilafah bagi Al-maududi tidak di khususkan bagi kelas atau kelompok tertentu, , inilah salah satu yang membedakan dengan system kerajaan Secara esensi bahwa system theo-demokrasi memberikan kekuasaan pada rakyat, tapi kekuasaan itu di batasNi oleh norma-norma ke-Tuhanan.
Dengan demikian, negara Islam adalah negara yang berdasarkan syari’ah atau agama. Dan hanya mereka yang menerima ideology islam yang berhak mengatur negara. Jadi, inilah yang menjadi salah satu perbedaan yang mendasar antara nasional dan negara Islam. Negara nasional, mendasarkan keanggotaan warganya pada kesamaan bangsa, ras, atau etnik yang sederhana. Negara nasional mengutamakan serta mendahulukan bangsanya sendiri daripada bangsa-bangsa lain. hal ini berpeluang menimbulkan ketegangan dan permusuhan di antara mereka. Sedangkan kewarganegaraan Islam didasarkan atas ideology atau agama, mereka yang menerima prinsip-prinsip Islam tidak dibeda-bedakan, baik perbedaan kebangsaan, ras, kelas maupun negaranya.
B. Saran
Demikianlah Makalah ini dapat penulis buat, semoga dapat menjadi sumbangan moril dalak meningkatkan wacana dan khazana pengetahuan pada kalangan mahasiswa dan akademisi. Namun, jika ada kesalahan dalam sistematika maupun isi, atau barangkali salah dalam melakukan interpretasinya, mohon kritik dan saran dari pembaca.
Daftar Pustaka
Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam, jilid III ; Jakarta, Ichtiar Baru, hlm. 208.
al Maududi, Abdul A’la al Maududi, al-Khalifah wa al-Mulk, diterjemahkan oleh Muhammad al- Baqir dengan judul “Khalifah dan Kerajaan”,Bandung : Mizan 1984 Sjadzali, Munawir, Islam dan Tata Negara, Jakarta; UI-Press,hlm 169 http://file://D:/politik%20almaududi.htm
[2] Abdul A’la al Maududi, al-Khalifah wa al-Mulk, diterjemahkan oleh Muhammad al- Baqir dengan judul “Khalifah dan Kerajaan”,Bandung : Mizan, hlm. 11
[3] http://file://D:/politik%20almaududi.htm
[4] Al-Maududi , al-khilafah op cit, hlm. 21
[5] Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara, Jakarta; UI-Press, hlm,169
[6] Ibid, hlm, 169
[7] Ibid, hlm 169
[8] Ibid, hlm, 176
Tidak ada komentar:
Posting Komentar